Penjelasan ringkas dari buku "Dasar-dasar akidah ahlussunnah wal jama'ah" part 1
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat pagi, siang, sore dan malam kepada teman-teman yang membaca artikel ini. Ya! Perkenalkan aku Faza Kawakibi Maraya, Mahasiswa Akidah dan Filsafat Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pada kali ini, aku ingin melihat kembali atau menjelaskan ulang dari sebuah buku yang aku baca berjudul “Dasar-dasar akidah ahlussunnah wal jama’ah”.
Perlu aku berikan sebuah catatan disini,
bahwa aku tidak memiliki dasar-dasar kepesantrenan atau bisa dibilang aku belum
pernah pesantren sama sekali. Tapi, dengan latar belakang aku yang bukan anak
pondok, tidak membuatku untuk menghalangi dalam menyebarkan atau membagikan
suatu wawasan kepada teman-teman pembaca sekalian. Tentunya aku paham, karena
dasar aku yang bukan anak Pesantren, dalam berdakwah ataupun mengedukasi
masyarakat, pembaca ataupun teman-teman itu harus berhati-hati. Kenapa? Sebab
dalam membagikan ilmu yang berkaitan dengan agama, itu suatu hal yang paling
urgent atau penting. Jika aku salah, maka akulah yang akan mempertanggung
jawabkan semua yang pernah diucapkan di akhirat kelak, apalagi jika ada orang
lain yang mengikuti ucapan keliru yang pernah aku keluarkan.
Tentunya disini aku juga memahami, bahwa
ada suatu struktur yang harus dijalankan untuk menjelaskan perkara agama. Tidak
langsung kepada al-qur’an dan as-sunnah, tetapi melalui penjelasan yang
diberikan oleh para ulama baik itu dengan menghadiri perkumpulan ilmunya atau
melalui buku-buku karangannya yang dibaca. Aku bukanlah ulama, mubaligh, namun
adalah seseorang yang belajar untuk mencintai ilmu.
Nah,
mengapa buku “dasar-dasar akidah ahlussunnah wal jama’ah ini penting untuk kita
bahas?”. Sebab, ada sebagian orang diluar sana yang beragama atau meyakini baik
dalam Ketuhanan atau Kenabiannya sekedar ikut-ikutan saja, tanpa di dasari
pengetahuan yang ia pahami. Ia hanya sebatas percaya bahwa Allah Swt itu ada, tanpa
mempertanyakan kenapa kita harus percaya dan meyakini bahwa Allah Swt itu ada
dan merupakan Sang Pencipta kehidupan ini? Lalu, ada sebagian orang juga yang
percaya bahwa Nabi adalah utusan Allah Swt. Tapi kita tidak mempertanyakan,
mengapa kita juga harus meyakini bahwa para Nabi adalah utusan Allah Swt? Apa
saja bukti-buktinya bahwa para Nabi adalah utusan Allah Swt? Maka dari itu,
mari kita simak penjelannya ya! Ohiya teman-teman, disini aku ga akan
menjelaskan dalam 1 artikel lalu langsung selesai, tapi akan aku jelaskan
dengan perbagian ya, agar pembasahan dalam buku ini tuntas. Kritik, dan saran
ataupun pelurusan bila ada keliru pada penjelasan saya, sangat terbuka dan di
terima, silahkan dm pada Instagram @kwkbi_ . Selamat menyimak!
Pada bagian awal buku, Ustadz Nuruddin
menjelaskan dalam bukunya yaitu kisah sang Imam as-Sanusi, pengarang kitab
ummul barahin. Sebab, buku dasar-dasar akidah yang beliau karang, merupakan
syarah atau penjelasan berbahasa Indonesia, dari kitab yang di tulis oleh Imam
As-Sanusi. Siapakah imam as-Sanusi?
Nama lengkap dari Imam Sanusi ialah
Muhammad bin Yusuf bin Umar bin Syu’aib as-Sanusi. Para ulama berbeda pendapat
mengenai kapan imam as-Sanusi lahir, sebab beliau tidak mencatat biografi
kehidupannya selama masa hidupnya. Ada pendapat yang mengatakan bahwa imam
as-Sanusi wafat pada usia 63 tanun. Ada pula yang mengatakan bahwa usia Imam
as-Sanusi itu berusia hingga 55 tahun saja.
Imam as-Sanusi hidup dilingkungan keluarga
dengan pemahaman agama yang sangat kuat. Ayah beliau bernama Yusuf merupakan
guru pertamanya, dan beliau merupakan muhaffizh al-qur’an. Dari ayahnya, imam
as-Sanusi mempelajari dasar-dasar islam. Neneknya merupakan seorang syarifah,
maka dari itu imam Sanusi merupakan keturunan Nabi, bila kita tinjau dari nasab
sang neneknya. Itulah sedikit pengenalan mengenai siapakah imam as-Sanusi.
Nah, kali ini kita akan masuk pada bagian
pengenalan. Ustadz nuruddin menjelaskan hukum-hukum akal. Pada awal buku,
beliau menjelaskan mengenai hukum akal. Mengapa kita harus mengenal hukum-hukum
akal? Sebab sebagian besar bab akidah baik itu yang menyangkut Ketuhanan atau
Kenabian, itu mengharuskan kita untuk memahami hukum akal ini. Hukum akal pun
terbagi menjadi 3, yaitu wajib, jaiz/mumkin (boleh), dan mustahil.
Apa itu wajib? Apa itu mumkin? Apa itu
mustahil? Wajib adalah sesuatu yang tidak dapat dibayangkan ketiadaannya oleh
akal, atau sesuatu yang harus ada oleh akal. Mumkin adalah sesuatu yang tidak
memiliki kewajiban atas keberadaan dan ketiadaannya oleh akal. Jadi ia tidak
memiliki alasan wajib mengapa harus ada, serta tidak memiliki alasan wajib
mengapa ia harus tiada oleh akal. Lalu apa itu mustahil? Mustahil secara
mudahnya adalah sesuatu yang keberadaannya tidak dapat dibayangkan oleh akal.
Ini salah satu contoh sederhananya. Di
sela-sela saya sedang menulis, saya mendengarkan sebuah iringan music. Pasti teman-teman
semua tau music dan hampir banyak orang yang saya temui menyukai music.
Sekarang saya akan bertanya kepada teman-teman, apakah saat saya sedang
menulis, saya tetap harus mendengarkan music atau tidak? Tentu jawabannya
tidak. Lalu sebaliknya, apakah saat kita sedang menulis, music tersebut wajib
tiada? Pasti jawabannya juga tidak. Itulah yang dimaksud dengan sesuatu yang
mungkin, yakni sesuatu yang tidak memiliki kewajiban untuk ada dan tiada.
Pertanyaan selanjutnya, apakah bisa di saat
yang bersamaan saya mendengarkan music dan di waktu yang sama pula saya tidak
mendengarkan music? Tentu saja itu mustahil, karena termasuk kontradiktif.
Tidak mungkin saya mendengar music, disisi lain saya tidak mendengarkan music
dalam 1 waktu, 1 tempat yang sama. Tapi ada 1 hal yang saya renungi juga disini
teman-teman, jika saya sedang melakukan rekaman video, apakah kamera tersebut
wajib ada secara akal? Jawabannya tidak, sebab kamera termasuk sesuatu yang
mumkin, dan kita akan melakukan suatu rekaman menggunakan fasilitas yang
mumkin. Bahasa sederhananya, sesuatu yang mumkin secara akal pasti membutuhkan
kepada yang mumkin kembali. Coba anda perhatikan, bagaimana bisa saya disini
merekam sebuah video tanpa adanya kamera? Baik itu dari HP, atau kamera secara
langsung. Setelah saya jelaskan sebelumnya, mustahil adalah sesuatu yang tidak
dapat dibayangkan pula ketiadaannya oleh akal. Maka dari itu, kamera pastilah
termasuk kepada sesuatu yang mumkin, yang dimana fungsinya untuk melakukan
rekaman video ataupun foto. Namun, bila ada yang mengatakan saya bisa melakukan
rekaman video tanpa HP ataupun kamera, itu merupakan sesuatu yang mustahil.
Sebab, ia telah melakukan perkara mumkin yang menghubungkannya dengan yang
mumkin kembali. Segala sesuatu yang tergolong mumkin, pasti butuh kepada sebab
yang mengadakan mereka yaitu mumkin kembali. Namun sesuatu yang mumkin atau
silsilah sebab-akibat ini harus berakhir pada satu sosok yang wajib adanya,
yaitu Allah Swt. Karena sebuah kemustahilan bisa ada silsilah sebab-akibat tanpa
akhir.
Siapakah wujud yang dibalik keberadaannya
tidak butuh kepada sebab yang mengadakan? Ya, Dialah Allah Swt. Dia ada dengan
dirinya sendiri, dalam konteks tidak butuh kepada sesuatu yang lain agar Dia
bisa ada. Dialah yang Qidam dan Baqa. Inilah fungsi kita mempelajari
dasar-dasar akidah ahlussunnah wal jama’ah, agar kita tidak sekedar ikut-ikutan
saja dalam meyakini Allah Swt dan Nabi Muhammad Saw sebagai utusan-Nya. Segala
sesuatu yang tergolong mumkin, pasti butulah kepada sebab kembali dan harus
berakhir pada 1 dzat yang keberadaannya tidak memiliki awal dan akhir. Itulah
paparan atau contoh singkat mengenai hukum akal. Terwujudnya cita-cita atau
keinginan saya untuk menulis sambil mendengarkan lagu, merupakan sesuatu yang
mumkin secara akal.
Apabila belum paham, mumkin adalah sesuatu
yang tidak harus ada, dan juga dikatakan harus tiada oleh akal juga tidak.
Sedangkan wajib, merupakan sesuatu yang tidak dapat di bayangkan ketiadaannya
oleh akal. Mustahil ialah sesuatu yang tidak dapat dibayangkan keberadaannya
oleh akal kita. Segala sesuatu yang mumkin pasti butuhlah kepada tempat, sebab
sesuatu yang mumkin pasti terdiri dari bagian-bagian. Itupun berlaku pada
music, kita mendengarkan music pada radio, hp, tv, laptop kita, lalu
menggunakan telinga kita atau melalui konsernya secara langsung. Mustahil kita
melakukan perkara yang mumkin, tanpa perantara yang mumkin kembali.
Lalu pertanyaannya, bagaimana dengan
peristiwa isra’ mi’rajnya Nabi Saw? Bagaimana dengan mukjizatnya para Nabi?
Apakah itu merupakan sesuatu yang mumkin secara akal ataukah mustahil? Gimana
hayoo? Jawabannya tidak bertentangan teman-teman. Segala sesuatu yang mustahil
terjadi secara kebiasaan tidak membuat kemustahilan tersebut dapat berdampak
pada akal kita. Sebab segala keanehan yang kita jumpai di dunia ini, selama
tidak bertentangan dengan hukum akal yang pasti, maka ia termasuk kepada
sesuatu yang mumkin. Maka, mukjizat para Nabi pun tidak bertentangan dengan
hukum akal. Apalagi, yang mengabarkan tersebut berasal dari sumber yang
terpercaya, dan peristiwa mukjizat para Nabi tidak bertentangan dengan hukum
akal, tetapi hanya bertentangan dengan kebiasaan saja. Maka dari itu, keliru
apabila ada yang mengatakan bahwa mukjizat para Nabi tidak dapat dibayangkan
keberadaannya oleh akal. Artinya dia belum memahami apa itu hukum akal. Ustadz
Nuruddin menjelaskan bahwa sesuatu yang mustahil secara kebiasaan, sekali lagi
itu mungkin secara akal.
Maka keliru pula bagi sekelompok
orang-orang yang mengingkari keberadaan hal-hal yang ghaib seperti adanya
surga, neraka. Mereka mengatakan hal tersebut tidak masuk akal, padahal bila
mereka memahaminya itu dapat dimungkinkan secara akal. Sekian pembahasan kita
pada kesempatan kali ini, yakni tentang hukum akal. Untuk sesi selanjutnya kita
akan melanjutkan pembahasan mengenai buku “dasar-dasar akidah ahlussunnah wal
jama’ah” ini yang berkaitan dengan akidah ketuhanan. Terimakasih kepada
teman-teman yang telah memahami, juga menyimak. Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakaatuh.
Komentar
Posting Komentar